Dia juga menambahkan, bila tiba waktunya si karyawan swasta pensiun dan tidak lagi mendapat pertangungan kesehatan dari perusahaan tempat bekerja, dapat melanjutkannya secara mandiri. Dengan menunjukan SK pension, statusnya sebagai karyawan akan dikeluarkan. Jikapun ada tunggakan sebelumnya tidak akan mengganggu proses kepesertaan baru secara mandiri. Karena tunggakan selama bekerja, lagi lagi dianggap urusan perusahaan.
Untuk pendaftaran relaksasi dan cicilan tunggakan dan masuk peserta JKN-KIS baru bisa langsung ke kantor BPJS terdekat, atau minta bantuan kader BPJS, melalui aplikasi mobile JKN Android atau mengunjungi website bpjs-kesehatan.go.id. (Yetti Harni)