Lebih jauh dipaparkan, sebelum ini para penunggak harus melunasi seluruh tunggakannya (maksimal dua tahun-red) untuk mengaktifkan kembali kepersertaannya. Namun kini bagi peserta JKN-KIS yang menunggak diatas 6 bulan cukup membayar satu bulan iyuran berjalan dan 6 bulan tunggakan. Pendaftaran program ini dibuka hingga akhir Desember 2020 nanti, sementara sisa tunggakan bisa dilunasi sampai Desember 2021. Setelah mendaftar dan melengkapi persyaratan tersebut, kartu JKN-KIS akan langsung aktif kembali.
Itu namanya program “Relaksasi Tunggakan.” Namun, bila sisa tunggakan belum lunas hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan, status kepesertaan pertanggal 1 Januari 2022 menjadi tidak aktif, dan tunggakan menjadi tagihan dibulan Januari tersebut. Maksimal tunggakan diperhitungkan 24 bulan.
Pada acara yang dipandu staf Komunikasi Publik, Reza Aduli Saputra, Yessy mempertegas filosofi program relaksasi tunggakan tidak hanya memberi keringanan pada peserta dalam masa pandemic covid-19, namun juga meningkatkan peluang untuk mengaktifkan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan bagi BPJS Kesehatan.
Acara yang juga diikuti oleh Kepala BPJS Padang Panjang, Agam, Pasaman dan Pasaman Barat itu, Yessy banyak mendapat pertanyaan dan tanggapan dari kalangan pers. Diantarannya, andaikata ada perusahaan yang macet atau tidak membayaran iyuran BPJS karyawannya, apakah ini menjadi tanggunan pribadi si karyawan? Dengan tegas dengan dijawab Yessy “Tidak. Iyuran BPJS Kesehatan adalah 5 % dari gaji/upah. Perusahaan menanggung 4 % dan 1 % dipotong dari gaji. Bila perusahaan menunggak itu adalah hutang perusahaan, tidak ada kewajiwan karyawan untuk membayarkan.”