Wajah kesal juga diperlihatkan Hudi Sutomo. Menurutnya, harus ada penjelasan terhadap surat edaran tersebut. Apalagi dalam surat itu dikatakan pengambilan ke BPBD.” Dalam kondisi saat ini, mestinya tim tanggap yang lebih proaktif,” ujarnya.
Hal sama, Sekretaris Pengurus Masjid Al Quwait, Albert Anwar juga merasa heran. Kalau memang pakai administrasi, mestinya pihak BPBD Kota Padang menyediakan lembaran permohonan.” Pengurus masjid dan mushalla cukup mengisi data dan menandatangani saja,” ujarnya.
Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Barlius saat dihubungi melalui WA belum ada tanggapan. Walau, dia dalam keadaan online.
Kecuali, beberapa waktu kemudian, dia membalas pertanyaan sebelumnya ” kasih aja alamat pak, kita semprot mulai bsk…pelayanan maksimal,” tulisnya. (Salih)