Bola Panas KI Sumbar, PJKIP Audiensi Dengan Ketua DPRD Sumbar

oleh

“Yang kami ingin pertegas, jika memang membuat SK, ada limitasi, batasnya. Di SK tidak ada sama sekali. Apakah KI Sumbar di-banned, atau bagaimana!” ujarnya.

Menurut Adrian, yang sudah sangat berpengalaman sebagai mantan komisioner, jika tak ada KI di suatu daerah, sengketa informasi yang ada di daerah tersebut akan diurus oleh KI Pusat atau KI provinsi terdekat.

Kemudian, Penasihat PJKIP Sumbar, wartawan senior yang juga Ketua FWP Sumbar, Novrianto, memberi penekanan, masalah inti dari SK Gubernur yang seolah ‘membekukan KI Sumbar” itu adalah tidak adanya batas waktu tertera di dalam SK, sampai kapan diberlakukan pemberhentian tersebut. “Apapun yang diusulkan DPRD Sumbar pun jadi tak ada artinya.

Keluarnya SK ini, jebakan terhadap gubernur dan Ketua DPRD. Komisi 1 hanya perpanjangan. Yang memutuskan tetap ketua. Yang tanda tangan tetap ketua,” tukasnya. (Rel)

Menarik dibaca