“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Keberadaan KI adalah dengan adanya komisioner. Oleh karena kondisi ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan ketua. Bagaimanapun, kami tidak sepakat jika DPRD disalahkan secara publik,” ujar Almudazir.
Disampaikan, kisruh KI Sumbar ini bahkan sudah dibahas di ranah nasional. Separuh dari seluruh provinsi di Indonesia bahkan membicarakannya. “Kabarnya hari ini, KI Pusat rapat khusus soal ini,” tambah Almudazir.
Merespon apa yang disampaikan Ketua PJKIP Sumbar, Ketua DPRD Supardi menguraikan. Sejak awal, pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara. Dengan isi 15 nama orang calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk segera dibahas.
“Kita minta dari Komisi I segera memproses. Dalam perjalanan, karena akhir tahun, Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan di Januari (tahun lalu). Hasil dari rekomendasi Komisi I pada pimpinan sudah kami terima. Kewenangan di DPRD hanya seleksi uji kepatutan dan kelayakan. Di luar itu tidak,” ujarnya.