Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
SPIRITSUMBAR.com,Solok – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok,kembali berhasil meringkus salah seorang anggota jaringan pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Solok.
Dari tangan pelaku, BNNK Solok mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil sabu, satu unit alat hisap sabu, satu unit timbangan digital merk constant, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, tujuh plastik klim warna bening dan telpon genggam merk samsung tipe GT-E1205T warna hitam.
Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok, Azizurrahman di Kotobaru, Senin (2/9/2019) mengatakan, tim BNNK Solok telah meringkus supir angkutan pedesaan inisial ‘D’ yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu, pada Jumat (30/8/2019) sekira pukul 02.00, di Jorong Bukikkili, Nagari Kotobaru kecamatan Kubung,Kabupaten Solok.
Artikel Lainnya
“Penangkapan ‘D’ berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkotika dan sering pua melakukan transaksi barang haram itu di rumahnya,”ujar Azizurrahman.
Lebih jauh dikatakannya, berbekal informasi masyarakat itu, tim yang diketua Kasi Brantas, Joko Sunarno melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang valid dan jelas, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Berbekal strategi, tim BNNK Solok berangkat ke lokasi pada Hari Jumat 30 Agustus 2019 sekitar jam 01.45 WIB. Disana tim melihat sasaran sedang tidur di rumahnya, Jorong Bikit Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Tim BNNK solok lansung mendobrak pitu yang dalam keadaan terkunci. Setelah pintu terbuka, tim lansung memborgol pria berusia 41 tahun ini serta menggeledah rumahnya. Dari pengeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu yang dibungkus plastik klim warna bening,satu buah kotak kecil warna hitam dengan tutup bening, satu unit alat hisap sabu, satu unit timbangan digital merk constant, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, tujuh plastik klim warna bening dan telpon genggam merk samsung tipe GT-E1205T warna hitam.
Sementera itu Kasi Brantas BNNK Solok, Joko Sunarno mengatakan, dari keterangan tersangka dietahui, tersangka membeli sabu tersebut dari rekannya, kemudian dibagi-bagi menjadi dipaket kecil untuk kembali dijual.
“Kita masih melakukan pengembangan, namun rekan tersangka tempat ia membeli sabu itu, sudah terlebih dahulu kabur, ia kabur setelah mendengar tersangka ‘D’ ditangkap petugas,” ujar Joko Sunarno.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 800 miliar.(eri)
Tonton Video Heboh Diklat Cakepsek Pessel