Dia menambahkan bahwa warga binaan yang positif konsumsi sabu akan dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. “Nanti kita akan koordinasikan langkah-langkah apa yang bisa diambil,” jelasnya.
Kepala Sub Bidang Keamanan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Rifan Azwandi mengungkapkan, rekomendasi yang diberikan BNN akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihaknya. “Bisa saja tidak kita berikan remisi dan bebas bersyarat bagi yang positif menggunakan narkoba untuk memberikan efek jera dan membersihakan peredaran narkoba di lapas,” ujarnya.
IRMAN NAIM