BNN RI Ungkap Kasus Narkoba, 87.415,4 Gram Sabu dan 70.227 Butir Ekstasi

oleh

Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial A (43), dengan barang bukti 5.22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi berisi 2.922 butir.

A diamankan saat membawa barang bukti dengan menggunakan mobil dan dipandu oleh dua orang yang mengendarai motor menuju Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Ahad, 13 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, 2 orang pengendara motor melarikan diri. Sementara A berhasil diamankan petugas. Di tempat berbeda, dan masih dalam jaringan sindikat yang sama.

BNN mengamankan seorang pria berinisial H, orang yang memberikan sabu kepada A. Pengejaran dilakukan, Tim BNN berhasil mengamankan H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Ahad 13 September 2020.

Pemeriksaan dilakukan, Tim berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970 gram di rumah H di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli serdang.

Dari penangkapan H, Tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 12.974 butir pil ekstasi yang ditanam di halaman belakang rumah neneknya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi.

Menarik dibaca