Percetakan sawah baru termasuk di kawasan pasca tambang rakyat yang dulunya lahan produktif persawahan. Dikembalikan kepada fungsi semula. Dibuat sawah baru, dengan perjanjian kepada pemilik lahan selama 25 tahun tidak boleh alih fungsi.
Langkah persiapkan tim dari Kodim 0130/SSD bersama dinas terkait mengadakan pertemuan dengan pemilik lahan dan Ninik Mamak penguasa ulayat. Sehingga tidak ada permasalahan yang mencuat dipermukaan di kemudian hari. Pelaksanan untuk daerah, Dandim sebagai koordinator kegiatan cetak sawah baru, untuk Korem ditangani Den Zenibang. Kelayakan percetakan sawah baru baik survei layak tidak layaknya bekerjasama antara Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dengan Universitas Andalas (Unand) yang membidangi/ahli bidang pertanian di tahun 2016 sudah ini dilakukan MoU.
“Untuk tahap 1 realisasinya bulan Juni 2016mendatang, sedangkan untuk Kab Sijunjung yang 100 hektar masih dalam proses.Pemerintah juga sudah mencanangkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bekerjasama dengan Asuransi Jasindo. Bagi para petani yang sudah menjadi anggota AUTP, kewajiban per enam bulan membayar Rp36.000,-/hektar sawah, kalau kurang dari 1 hektar tentunya juga kurang kewajibannya,” ujarnya.