Spiritsumbar.com, Padang – Menyikapi bergerombolnya masyarakat dalam mencairkan BLT di kantor Pos, Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar menduga adanya pelanggaran terhadap kontrak kerja dengan Pemprov Sumbar, dalam membagikan kepada masyarakat.
Dalam kontrak kerja tersebut salah satu poin dinyatakan, Pihak Pos harus mengantarkan langsung bantuan kepada penerima dan menempelkan stiker sudah menerima bantuan BLT dirumah tersebut.
Nurnas melihat dialokasi penerima, pada salah satu nagari di kabupaten Padang Pariman, dimana rumah mayoritas penerima tidak ada tertempel stiker.
Antara BLT Provinsi dan BLT Kemensos berbeda polanya. Dimana BLT provinsi diantar langsung, sedangkan Kemensos dijeput ke kantor pos.
Akibat dugaan pelanggaran kontrak tersebut, sempat terjadi keributan di Pesel dalam pembagian. Itu membuktikan kalau BLT provinsi tidak diantar langsung, ini perlu dievaluasi.
“Tugas pos dalam kontrak kerja menyalurkan BLT provinsi sampai ke rumah penerima, sekaligus menempelkan stiker bukti rumah tangga tersebut sudah menerima bantuan. Ternyata pihak pos hanya menitip pada nagari atau desa. Ada juga yang meminta penerima untuk datang ke kantor pos, itu jelas melanggar kontrak kerja,” ulas Nurnas.