“TBD mengkombinasikan perlindungan situs-situs istimewa geologis dengan pemberdayaan masyarakat sekitar sehingga tujuan konservasi dan ekonomi dapat menjaga Taman Bumi baik yang berstatus global, nasional dan lokal,” kata Wa Ode Rabiah Al Adawiyah, Wakil Ketua BKSP DPD RI dari dapil Sulawesi Tenggara.
BKSP DPD RI berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dapat merumuskan pengelolaan berbagai Taman Bumi di Indonesia dan segera membuat langkah-langkah kongkrit dan praktis untuk menjaga pencapaian status seperti yang sudah dicapai TBD Kaldera Toba.
“Pengakuan dunia internasional melalui status TBD menunjukkan kita mampu mengelola keistimewaan alam Indonesia. Namun, pada saat yang sama kita juga harus menunjukkan kapasitas untuk mengelola dan mempertahankan pencapaian melalui status TBD yang sudah diraih tersebut,” tegas Gusti Farid menutup pernyataan pers Pimpinan BKSP DPD RI.