“Kode Etik yang memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan serta sanksi
terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Muzli M Nur mengatakan, optimalisasi penegakan kode etik dewan harus merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan.
Jika terjadi pelanggaran, Muzli M Nur menekankan pentingnya memberikan teguran kepada fraksi yang bersangkutan
Sementara itu Ketua BK DPRD Limapuluh Marsanova Andesra yang memimpin kunjungan tersebut mengatakan, kedatangan ke DPRD Sumbar merupakan upaya saling tukar informasi dalam menunjang kerja masing-masing AKD.
Di DPRD Lima Puluh Kota kinerja kedewanan telah sesuai kode etik yang disepakati dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Selama ini tidak ada persoalan yang berarti dalam AKD DPRD Limapuluhkota, semua masih bisa berjalan sesuai koridor,” katanya.
Dia menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur. Jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan. (Hms/salih)