Dia mengimbau seluruh BK DPRD di kabupten/kota harus memiliki ruang kerja yang representatif agar bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis dalam menegakan kode etik dewan.
Tidak hanya itu, DPRD Kabupaten/kota harus memiliki pedoman kode etik untuk dipatuhi selama menjabat sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kode Etik yang memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan serta sanksi
terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Muzli M Nur mengatakan, optimalisasi penegakan kode etik dewan harus merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan.
Jika terjadi pelanggaran, Muzli M Nur menekankan pentingnya memberikan teguran kepada fraksi yang bersangkutan
Sementara itu Ketua BK DPRD Limapuluh Marsanova Andesra yang memimpin kunjungan tersebut mengatakan, kedatangan ke DPRD Sumbar merupakan upaya saling tukar informasi dalam menunjang kerja masing-masing AKD.