Bimtek Monev Secara Hybrid, KI Sumbar Terapkan Prokes Secara Paripurna

oleh

Tanti Endang Lestari menyampaikan materi teknik dan modul pengisian quisioner, semua PPID bisa dikatakan peserta Monev jika PPID sudah mengembalikan quisioner yang di era pandemi dimudahkan dengan apliaksi e-monev.

“Sampai 14 hari kerja yakni 3 September 2021 batas pengembalian quisioner, tapi jika tak dikembalikan berati tidak ingin di Monev kalau behitu, kita tinggal publis dan laporkan ke kepala daerah PPID masing-masing,” ujar Tanti. (rlis: ppid-kisb)

Menarik dibaca