Adrian menekankan PPID Pemkab dan Pemko dan Pemerintahan Nagari dalam progresnya sudah memahami fungsi PPID mengakutualkan keterbukaan informasi publik.
“Yang dibutuhkan PPID itu adalah komitmen dan konsistensi pimpinan dan dukungan anggaran, kalau soal pemahaman saya yakin PPID Utama Kabupaten dan Kota serta PPID Nagari sudah paham,” ujar Adrian.
Arif Yumardi menekankan tentmg SOP dan DIP, standar operasional prosedur dan Daftar Indormasi Publik.
“SOP dan DIP roh bagi PPID dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Nagari ada UU Desa dna Perki Standar Layanan Informasi Desa, semuanya ada pedoman untuk terbuka informasi publik itu,” ujar Arif.
Tanti Endang Lestari menyampaikan materi teknik dan modul pengisian quisioner, semua PPID bisa dikatakan peserta Monev jika PPID sudah mengembalikan quisioner yang di era pandemi dimudahkan dengan apliaksi e-monev.
“Sampai 14 hari kerja yakni 3 September 2021 batas pengembalian quisioner, tapi jika tak dikembalikan berati tidak ingin di Monev kalau behitu, kita tinggal publis dan laporkan ke kepala daerah PPID masing-masing,” ujar Tanti. (rlis: ppid-kisb)