Bimtek Monev KI Sumbar, Surya Efitrimen: Tanpa Keterbukaaan Partisipatif Bakal Rendah

oleh

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan KPU berpedoman UU 14 Tahun 2008 juncto PerKPU 15 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara Komsioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Muhamamd Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi terbuka. “Tapi ada ketentuan di UU 14 tahun 2008 dan di PerBawalsu RI terbaru. Bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan,” ujar Khadafi.

Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu kota dan kabupaten tentu sangat membantu dan penting. “Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu,”ujar Khadafi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar mengatakan keterbukaan informasi publik adalah tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.

“Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalan tugas dan fungsinya mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,”ujar Waka PT Agama Dra.Hj.Rosliani, S.H,M.A. (rel)

Menarik dibaca