Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu kota dan kabupaten tentu sangat membantu dan penting. “Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu,”ujar Khadafi.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar mengatakan keterbukaan informasi publik adalah tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.
“Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalan tugas dan fungsinya mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,”ujar Waka PT Agama Dra.Hj.Rosliani, S.H,M.A. (rel)