Besok KISB Bedah Ketentuan Pidana Informasi Publik

oleh

Sementara Kiki Eko Saputra mengataka FGD akan menghadirkan narasumber lintas lembaga.

“Ada bang Adrian (komisioner KISB), Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar dan Pakar Hukum Pidana dari Unand,” ujar Kiki.

Pembahasan FGD kata Adrian tentu akan merujuk ke soal unsur pidana informasi publik, pertanggungjawaban pidana, dan prosedur pemidanaan yang dilakukan.
“Semoga FGD besok mendapatkan solusi dalam penerpaan Bab XI ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008,” ujar Adrian (kisb)

Menarik dibaca