Adrian biasa disapa Toaik oleh kalangan jurnalis dan penggiat keterbukaan infomasi publik di Sumbar mengatakan FGD besok (Selasa, red) adalah bagian dari ikhtiar KISB.
“Hasil FGD adalah rekomendasi yang akan disampaikan ke KI Pusat dan stakeholder penegakan hukum, supaya pasal pidana informasi itu tidak menjadi macan kertas saja,” ujar Adrian.
Sementara Kiki Eko Saputra mengataka FGD akan menghadirkan narasumber lintas lembaga.
“Ada bang Adrian (komisioner KISB), Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar dan Pakar Hukum Pidana dari Unand,” ujar Kiki.
Pembahasan FGD kata Adrian tentu akan merujuk ke soal unsur pidana informasi publik, pertanggungjawaban pidana, dan prosedur pemidanaan yang dilakukan.
“Semoga FGD besok mendapatkan solusi dalam penerpaan Bab XI ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008,” ujar Adrian (kisb)