Beruang Merarah, BKSDA Pasang Perangkap

oleh

Sementara pemantauan perangkap oleh petugas Resor KSDA Agam di lakukan tiap hari. Apakah satwa liar ini masuk perangkap atau tidak. Satwa liar dan langka ini, adalah di lindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Dia tambahkan bahwa kalau beruang tersebut masuk perangkap (tertangkap) akan dievakuasi ke kantor BKSDA Resor Agam sebelum kita lepaskan kembali ke habitatnya .

Kalau di perkirakan usia beruang itu, sekitar 10 tahun. Setelah tertangkap beruang akan kita lepaskan kembali apabila kondisi kesehatan satwa liar tersebut baik dan sehat jelasnya. Dia paparkan bahwa pemasangan perangkap itu dilakukan setelah beruang madu itu, muncul di lokasi perkebunan masyarakat sekitar 200 meter dari rumah penduduk setempat.

Menurut informasi warga setempat, beruang itu sedang memakan buah nangka milik Indra Jasman (49 Tahun) dan saat pamannya Asril (58 Tahun) memanen nangkanya, ketika itu lah dia melihat beruang tersebut. Petugas Resor KSDA Agam, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat lansung datang ke lokasi untuk identifikasi ke lapangan. Petugas langsung menemukan jejak cakaran beruang di pohon. Baru lah kita pasang perangkap untuk menangkapnya ujarnya lagi.

Menarik dibaca