Nevi sepakat dengan Fraksinya di DPR MPR RI bahwa Permindikbud Ristek 30/2021 harus dicabut/ dibatalkan, atau setidaknya direvisi total sehingga tidak bermuatan paradigma sexual consent yang cendrung permisif dan toleran terhadap kebebasan Seksual.
“Sangat penting bagi kita semua untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar-dasar konstitusi negara kita. Penegakan Pilar-pilar bangsa dan negara akan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan kita sebagai Negara-bangsa yang besar dalam naungan Negara Kesatan Republik Indonesia”, tutup Nevi Zuairina membuka acara Silaturahmi.