Ia menyebut, berkurangnya sopan santun dan budi pekerti luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan.
“Faktor yang berasal dari dalam negeri pada hakikatnya dapat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa. Antara lain, masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan tidak harmonisnya pola interaksi antarumat beragama; timbulnya fanatisme kedaerahan; terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan banyak hal lainnya”, urai Nevi.
Sedangkan tantangan dari luar, Legislator yang duduk di Komisi VI DPR RI ini menyoroti pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antarbangsa yang semakin tajam; dan makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.
Legislator Perempuan PKS ini menggarisbawahi, bahwa, rakyat Indonesia mesti dapat mengawal secara tegas akan ancaman degradasi moral anak terdidik bangsa yang akibat regulasi pemerintah yang bermuatan Seksual Consent seperti Permendikbud Ristek 30/2021 pada pasal 5 ayat 2 dan 3. Regulasi ini bertetangan dengan UU SISDIKNAS & UU Perguruan Tinggi . Dan sekaligus bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 31:3.