Irsyad menambahkan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, tanggapan yang disampaikan gubernur tersebut, diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.
“Dengan telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan gubernur atas ranperda perhutanan sosial maka sesuai dengan mekanisme, pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembahasan di komisi. Memperhatikan ruang lingkup materi, pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II,” paparnya.
Selain agenda penyampaian jawaban DPRD terhadap tanggapan gubernur terkait ranperda perhutanan sosial, pada rapat paripurna tersebut juga dilakasanakan agenda penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. (Salih/rel)