Bermasalah, Komite III DPD RI Minta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

oleh

Baca : RUU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena RUU Cipta Kerja hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya.

Baca : Komite III DPD RI : RUU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Azas Otonomi Daerah

Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Sebelumnya : Ini 6 Polemik yang Terdapat Dalam RUU Cipta Kerja

Selanjutnya : RUU Cipta Kerja Kekalkan Liberalisasi TKA  di Indonesia



Menarik dibaca