Berhasil, Komisi Informasi Sumbar Kunjungi Tanah Datar

oleh

Sondri menambahkan, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, informasi pada badan publik harus transparan dan dipublikasikan ke publik atau masyarakat sehingga masyarakat bisa mengawasi, mengawal dan bahkan ikut berperan aktif dalam pembangunan.

“Pada Pemerintah Daerah bisa dikatakan tidak ada informasi yang tidak bisa dipublikasikan ke masyarakat umum, hanya informasi pribadi dan mengancam persaingan usaha tidak sehat saja yang bisa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan” terang Sondri.

Menanggapi yang disampaikan komisioner KI Sumbar, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaannya mengunjungi Kabupaten Tanah Datar. “Prestasi yang telah diraih PPID Tanah Datar tahun 2015 kita harapkan meningkat tahun ini, namun yang utama adalah bagaimana aplikasi dan pelaksanaannya sehingga apa yang diharapkan UU No. 14 ini dapat diwujudkan, terutama ketebukaan informasi ini sampai ke masyarakat di tingkat bawah sekalipun” harap Irdinansyah.

Irdinansyah menambahkan bahwa untuk menunjang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah melalui PPID akan memanfaatkan berbagai sarana dan fasilitas yang ada. “Website Pemda Tanah Datar dan Website PPID Tanah Datar akan dimaksimalkan, kemudian kita juga akan memanfaatkan radio Pemda dan akan menyebar leaflet serta sarana lainnya” terang Irdinansyah.

Menarik dibaca