Spirit Sumbar -Komisi Informasi adalah sebuah lembaga yang lahir atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai lembaga yang akan mengawal keterbukaan informasi publik pada badan publik. Juga, sebagai lembaga yang menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan. Apabila terjadi sangketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonligitasi.
Hal ini disampaikan Sondri, S.Pd Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) bidang Kelembagaan didampingi Adrian Tuswandi, SH Komisioner Bidang Penyelesaian Sangketa, Erita Rais dari Dinas Kominfo Sumatera Barat saat berkunjung ke Kabupaten Tanah Datar.
Rombongan diterima langsung Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi didampingi Sekda Kabupaten Tanah Datar Hardiman, Kabag Humas Adriyanti Rustam, dan Yandra Aprila dari Dinas Hubkominfo Tanah Datar di ruang kerja Bupati, di Pagaruyung, Jum’at (4/3/2016).
Sondri juga menyampaikan bahwa kunjungan ke Kabupaten Tanah Datar salah satu alasannya adalah keberhasilan PPID Tanah Datar memperoleh peringkat kedua kategori keterbukaan informasi publik kategori Kabupaten/Kota se Sumatera Barat tahun 2015.
“Kami berkunjung dan bertemu langsung dengan Bupati bertujuan untuk menumbuhkembangkan perhatian kepala daerah tentang betapa pentingnya keterbukaan informasi publik ini” sampai Sondri.