Yefri berharap pengaduan masyarakat ini bisa lebih banyak tentang dugaan Maladministrasi.
“Kalau ada laporan terkait dugaan Maladministrasi, dan setelah kita kaji dalam prosedur tindaklanjuti, rekomendasi Maladminsitrasi. Maka rekomendasi Ombudsman berpotensi pidana, penegak hukum bisa memproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” ujar Yefri Heriani.
Selain mengadu ke Ombudsman, pada hari yang sama, puluhan orang tua siswa ini juga menggelar unjuk rasa ke Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. (***)