Alasan perpanjang PSBB tahap III 30 Mei berlangsung hingga 7 Juni 2020, berpedoman dengan syarat mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi dan SK Mendagri Nomor 440-830 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman.
“Ada 18 Kabupaten melanjutkan PSBB dengan kesimpulan untuk melanjutkan PSBB, kecuali Bukittinggi yang tidak melanjutkan PSBB. Kota wisata ini sudah siap menerapkan skenario new normal, seusai pertemuan virtual dengan seluruh bupati dan wali kota pada hari Kamis (28/5/ 2020) yang lalu.
Gubernur menjelaskan salah satu alasan perpanjangan PSBB tahap III di Sumbar adalah reproduction number kasus Corona di wilayahnya hari ini berada di angka 1,06. Karena reproduction number kasus Corona masih di atas angka 1, belum memenuhi syarat untuk new normal.
Selanjutnya mengenai pembahasan rapat dengan bupati walikota se Sumatera Barat pada Rabu (3/6/2020), terkait kelanjutan menuju tatanan normal baru produktifitas aman covid-19, gubernur mengatakan, 15 daerah lainnya justru ingin menghentikan PSBB menyusul Bukittinggi.