Spiritsumbar.com, Padang – Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan ekspos dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan persiapan perberlakuan new normal dan perencanaan terhadap Recovery ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Kamis (4/6/2020).
Gubernur Sumbar mengatakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, tujuannya adalah untuk mutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, yang mana covid ini akan tersebar bila orang ketemu orang maka dari itu dibatasi, itulah hakekatnya.
“Tetapi di luar itu saya mendapatkan makna bahwa PSBB adalah upaya membentuk perilaku masyarakat untuk melaksanakan protokol covid, membentuk karakter kebiasaan baru untuk ikut protokol covid, apakah pemerintah jauh kedepan, ternyata dari PSBB itu diambil adalah sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat untuk ikut protokol covid pakai masker, cuci tangan physical distancing jaga jarak baik fisik maupun sosial,” ungkap Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan PSBB sebanyak 3 tahap pada 19 daerah Kabupaten/kota.Tahap I dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei, Tahap II dari tanggal 6 sampai 29 Mei dan Tahap III dari tanggal 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2020.
Dari 19 Kabupaten/kota, Bukittinggi memutuskan tidak memperpanjang PSBB tahap III dan telah dianggap memenuhi syarat hingga dapat memasuki new normal, dengan pertimbangan telah dapat mengendalikan penularan Covid-19 dan angka penyebarannya terus menurun dalam beberapa hari terakhir.