Sementara seorang positif lainya (pasien nomor 19) adalah warga yang baru masuk dari daerah pandemik, Jakarta. Beberapa hari karantina di BBI, pada Ahad (3/5/2020), pria yang beralamat di Kelurahan Guguk Malintang itu, dinyatakan sebagai pasien covid-19 tanpa gejala/OTG. Padahal, ketika baru masuk Padang Panjang suhu badannya cuma 36°celcius.
Dari klaster pasien nomor 19 ini telah terdata 10 orang yang pernah berhubungan dekat, diantaranya petugas yang menyambut dan mengantarkannya ke BBI. Semua harus uji swab.
Saat memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) tahap dua, yang dimulai 6/5-20 hingga 14 hari ke depan, Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, meminta satgas PPVC bertegas-tegas memberi tindakan kepada yang melanggar peraturan PSBB.
Fase edukasi, himbauan dan peringatan cukup sudah, masanya untuk memberi tindakan bagi mereka yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19, ujar Walikota melalui Sekdako Sony Budaya Putra, dalam rapat gabungan Satgas PPVC, TNI/ Polri, BPBD dan lainnya, di Gedung M. Syafei, posko induk penanggulangan covid-19, Rabu (6/5/2020) siang tadi, .
“Dengan perpanjangan PSBB ini saya minta Satgas Covid -19 lebih meningkatkan penegakan disiplin kepada masyarakat yang mengabaikan imbauan Pemerintah dan mengesampingan Protokol Kesehatan,” kata Sony, menyampaikan arahan Wako Fadly.