Batu Sangkar, SpiritSumbar.com – Guna meminimalisir atau bahkan menghilangkan pungutan liar (pungli) di Tanah Datar, sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membentuk Satuan Petugas Saber Pungli yang berjumlah 61 orang.
Satgas dikukuhkan dan dilantik Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, di Aula Kantor Bupati di Pagaruyung, Senin (30/1/2017) .
Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan pembentukan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang dilakukan untuk memberantas pungutan liar secara efektif. “Selama ini pungli dianggap hal biasa, sekecil apapun rupiah yang dipungut apabila tidak sesuai aturan itu adalah sebuah masalah dan perbuatan menyimpang, hal inilah yang musti diberantas” sampainya.
Pemberantasan pungutan liar ini harus memperoleh dukungan semua pihak dan mesti didukung personil yang bekerja ikhlas dan bertanggungjawab disamping kelengkapan sarana dan prasarana menjadi faktor yang penting juga, tambah Bupati Irdinansyah.
Irdinansyah menghimbau kepada kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) agar memantau apabila ada aparatur di dinas dipimpinnya melakukan pungli.
“Pantau kalau ada ASN yang melakukan pungli, masyarakat melaporkan kalau ada oknum yang melakukan pungli, namun tentu masyarakat juga harus berani dan tegas tidak mau kalau ada petugas yang melakukan pungli dan masyarakat juga harus mampu membedakan mana pungli, pemerasan ataupun swadaya” pungkasnya.
Tim Unit Pemberantasan Pungli Tanah Datar diketuai Wakapolres Tanah Datar Kompol I Made Reje dan Ketua II dijabat Wakapolres Padang Panjang Kompol S. Priono.
Pewarta : David
Editor : Saribulih