Meski dirinya setuju dengan tindakan gubernur meninjau lokasi terdampak bencana, namun persoalannya tidak hanya sampai disitu.
“Terpenting apa kebijakan yang akan diambil gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi dampak bencana ini, karena gubernur punya kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan sesuai UU Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, ” tukas Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.(rel/salih)
Komentar