“BAP DPD RI berkomitmen menyelesaikan permasalahan melalui mediasi dengan mengundang pihak terkait dalam upaya penyelesaian HPL oleh Pemerintah Kota Surabaya yang telah dihuni masyarakat kota Surabaya yang memiliki izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo sesuai peraturan Perundang-undangan yang berkeadilan,” pungkas Asyera menutup rapat. (*)
Tip & Trik
loading…