Belum Juga Selesai, BAP DPD RI Fasilitasi Aduan Konflik Tanah Surat Ijo Surabaya

oleh

“Pokok masalah masyarakat dari hak atas tanah dan keberatan atas retribusi ijin sewa atas tanah, sebelum 1997 masyarakat Surabaya yang mendiami tanah sudah sekian lama, tapi kemudian diklaim oleh Pemkot Surabaya melalui HPL dan disetujui dengan syarat tanah yang diduduki harus diselesaikan dan hak atas tanah harus diberi HGB, kemudian bila dilimpahkan ketiga harus ada ijin menteri ATR/BPN, apabila 3 hal ini tidak dilaksanakan otomatis HPL oleh Pemkot Surabaya harusnya cacat hukum dan batal demi hukum, tapi kami tidak pernah diajak dialog,” jelasnya.

Sebagai informasi, Masyarakat penghuni Surat Ijo di Surabaya secara faktual telah bertempat tinggal selama rata-rata lebih dari 20 tahun, hingga saat ini tidak dapat mengurus dan memperoleh hak atas tanah karena BPN telah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas tanah tersebut sesuai SK No.53/HPL/BPN/97 tanggal 8 April 1997. Sebelumnya tanggal 31 Januari 1997 ditetapkan dengan Perda No 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang baru diundangkan tanggal 25 April 1997 setelah SK HPL. Masalah tanah yang dikenal dengan Surat Ijo Surabaya merupakan masalah hak atas tanah seluruh penghuni di wilayah Kota Surabaya yang berjumlah ratusan ribu yang mendiami sekitar 46.811 persil seluas 8.319.082 m2. Tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota Surabaya. Surat Ijo Surabaya merupakan ijin pemakaian tanah berwarna hijau dari pemerintah kota Surabaya.

Menarik dibaca