SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mencari solusi terhadap konflik masalah pertanahan penghuni Tanah Surat Ijo dengan Pemerintah Kota Surabaya. Audiensi dengan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS), digelar secara virtual dan fisik terbatas, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/1/2021).
BAP DPD RI mempunyai tugas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 121 Tata Tertib DPD RI, salah satunya adalah menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi permasalahan korupsi, maladministrasi serta pelayanan publik.
“Berdasarkan surat yang masuk yang kami terima melalui Sekretariat BAP DPD RI yaitu dari Saudara Endung Sutrisno dengan Nomor: 005/P2TSIS/KEL/I/2020 tanggal 7 Februari 2020, perihal permohonan Audiensi, untuk difasilitasi dalam penyelesaian perjuangan rakyat penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya dalam mengembalikan hak atas tanah sesuai UUPA yang saat ini masih dibelenggu oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ungkap dr. Asyera Respati A. Wundalero Wakil Ketua BAP DPD RI membuka rapat.
Mewakili pihak pengadu dari P2TSIS M Farid mengungkapkan berbagai upaya warga masyarakat sudah dilakukan selama puluhan tahun. Meskipun sudah mendapat respon dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri serta rekomendasi dari Kanwil BPN Jawa Timur, akan tetapi masih belum selesai dan belum jelas.