Belum Diserahkan Pusat, Rusunawa Padang Panjang Belum Bisa Dikelola Pemko

oleh
Alvi Sena, Kadis Perkim-Lh Kota Padang Panjang
Alvi Sena, Kadis Perkim-LH Kota Padang Panjang

Rusunawa 5 lantai di Sungai Andok dibangun oleh Kementerian PU-PR pada 2017 di tanah milik Pemko setempat. Di dalamnya terdapat sekitar 76 petak hunian (fasilitas 2 kamar tidur, ruang tamu/keluarga, dapur, kamar mandi/toilet & jemur pakaian), ruang pengelola, ruang serbaguna, ruang minimarket dan penunjang lainnya.

Yang juga menarik dari gedung Rusunawa itu, penghuninya bisa lebih leluasa menikmati indahnya pemandangan alam kota pegunung. Seperti view Gunung Singgalang dan Gunung Tandikek di arah barat laut, Gunung Merapi (utara), hutan cagar alam Lembah Anai (barat) dan Bukit Tui di belakang (timur).

Dari sekitar 76 petak hunian Rusunawa itu, sebagian sudah dihuni oleh warga. Mereka itu menurut Kadis Perkim-LH sebelumnya,Wita Desi Susanti (kini Sekretaris DPRD Kota Padang Panjang), merupakan keluarga miskin/kurang mampu ber-KTP Padang Panjang yang sudah mendaftar sebagai pemohon calon penyewa.

Tapi keluarga itu tinggal di Rusunawa tersebut sejak sekitar 2020 lalu menurut Wita Desi Susanti, masih gratis, belum dipungut sewa. Hanya pemakaian listrik PLN dan air PDAM yang harus mereka bayar. Pemko belum bisa menyewakannya, karena asset bangunan Rusunawa itu belum diserahkan oleh pusat.

Menarik dibaca