Belum Diserahkan Pusat, Rusunawa Padang Panjang Belum Bisa Dikelola Pemko

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar– Berdiri megah di kaki Bukit Tui, tepi jalan lingkar selatan Kota Padang Panjang sejak 2017, gedung Rusunawa 5 lantai masih belum bisa dikelola oleh Pemko setempat hingga September 2021 ini. Sebab, asset gedung itu belum diserahkan oleh pemerintah pusat ke Pemko Padang Panjang.

Terkait itu, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kota Padang Panjang yang baru, Alvi Sena, menyebut kepada pers, September 2021 ini, akan menelusuri lagi ke Kementerian PU-PR di Jakarta terkait perkembangan proses penyerahan asset Rusunawa tersebut ke kota ini.

Rencana penelusuran itu, juga sehubungan sudah selesainya kegiatan perbaikan oleh Kementerian PU-PR pada 2020 lalu atas beberapa kerusakan yang terjadi pada Rusunawa tersebut belakangan, seperti ada loteng yang bocor, dan ada dam tebing halaman gedung yang runtuh. Masa pemeliharaannya selama 6 bulan juga sudah habis.

Kita berharap, kata Alvi Sena didampingi Kabid Perkim dinas itu, Nurasrizal, Rusunawa (Rumah Susun Sewa) tersebut bisa diserahkan jadi asset Pemko Padang Panjang. Dengan begitu, Rusunawa ini akan bisa dikelola, bisa jadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota, Pemko bisa pula membiayai perawatannya.

Menarik dibaca