Adib mengatakan, dengan pemasangan stiker tersebut pihaknya yakin mampu memberikan shock terapi sekaligus menjadi perhatian bagi manajemen hotel agar mau melunasi semua tagihan pajaknya. Dimana berdasarkan data yang didapatkan, hotel Aliga telah menunggak pembayaran pajak semenjak Februari lalu hingga September ini. Sehingga jumlah total yang harus dilunasi sebanyak Rp 281 juta belum termasuk denda.
“Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pembinaan, belum memasuki tindakan tegas. Sebagaimana setiap hotel yang menunggak dalam membayar pajak hotel wajib diproses sesuai tahapan tanpa terkecuali,” tukasnya.
Lebih lanjut kata Adib lagi, adapun dalam membina wajib pajak hotel maupun restoran pihaknya selalu berkoordinasi dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku yang langsung membina hotel dan restoran. Selanjutnya juga kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT-SP) terkait perizinan dan Sat Pol PP selaku penegak Perda.