Alasan Impoten
Sehubungan dengan peristiwa tersebut maka pihak penyidik dan penyidik pembantu Polres Sijunjung berpendapat, tersangka ID Bin Tamrin benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatanya, tersangka ID dikenakan Pasal 76 Huruf E.Jo Pasal 82 Ayat 1(satu) Undang-Undang RI. Nomor 35 ahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak jo Pasal 292 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
Kasus a-moral pencabulan anak dibawah umur, pihak penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan berkas perkara dengan nomor: SP/73/X/2017/Reskrim, Selasa (31/10/2017) kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung (Tahap 1) dan Kamis (2/11/2017) dengan surat pengantar pengiriman berkas Nomor: B/68/XI/2017, Rabu (1/11/2017).
Dalam kesempatan itu Kapolres menghimbau kepada orang tua yang anak-anaknya menjadi koban ID segera melapor. “Bisa ke pak Jorong, Pak Wali Nagari atau Polsek terdekat,” Kapolres Sijunjung Imran Amir.
Kadis Sosial PP dan PA Drs. Ahmadtullah dalam keterangannya menyangkut kasus pelecehan sexual terhadap anak-anak dibawah umur sangat prihatin atas kejadian ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan melakukan rehabilitasi anak-anak yang jadi koban dan didatangkan psikolog anak sebagai pendamping untuk memulihkan traumanya.
Pemkab. Sijunjung siap melakukan yang terbaik untuk anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ID.”Kalau bisa hari ini kenapa harus ditunda ?”- ujar Ahmadtullah.
Pengakuan tersangka ID perbuatan pencabulan ini dilakukan sejak Oktober 2017. Dia beralasan, mengalami impotensi. Untuk memuaskan kelainan hasrat seksualnya dia melampiaskan kepada anak-anak. Dengan ekspresi wajah penyesalan sambil menangis tersedu-sedu, dia sangat menyesali perbuatannya dan meminta ma’af kepada para orang tua yang anak-anaknya telah dicabulinya. (RIYON)
Sebelumnya [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ]
Editor : Saribulih