Pada kesempatan itu Walikota Fadly juga berharap kepada para penerima zakat tersebut, supaya memamfaatkan bantuan tadi sebaik mungkin, jangan sampai disimpangkan dari maksud semula. Kita berharap, usaha mustahiq dari bantuan BAZNas itu akan bisa meningkat, tidak perlu lagi dibantu nanti.
Laporan Ketua BAZNas Syamsuarni pada acara yang ikut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Padang Panjang, Alizar Chan, Kabag Kesra, Ade Afdil, kepala OPD terkait, Camat dan Lurah itu, menyebut penyaluran zakat senilai Rp Rp277.825.000.juta untuk 130 orang itu terbagi modal usaha 55 orang , pendidikan 70 orang, berobat 4 orang, dan konsumtif 1 orang.
Sebelum penyerahan zakat para mustahiq dan undangan lainnya mendengar tausiyah dari Kepala Kantor Kemenag Alizar. Ia menyampaikan ada beberapa hal penting yang harus diketahui saat akan memulai usaha, antara lain, berusahalah dari sumber yang halal, jangan berusaha di tempat yang haram, jangan bercampur dengan yang haram. Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.