Laporan Ketua BAZNas Syamsuarni pada acara yang ikut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Padang Panjang, Alizar Chan, Kabag Kesra, Ade Afdil, kepala OPD terkait, Camat dan Lurah itu, menyebut penyaluran zakat senilai Rp Rp277.825.000.juta untuk 130 orang itu terbagi modal usaha 55 orang , pendidikan 70 orang, berobat 4 orang, dan konsumtif 1 orang.
Sebelum penyerahan zakat para mustahiq dan undangan lainnya mendengar tausiyah dari Kepala Kantor Kemenag Alizar. Ia menyampaikan ada beberapa hal penting yang harus diketahui saat akan memulai usaha, antara lain, berusahalah dari sumber yang halal, jangan berusaha di tempat yang haram, jangan bercampur dengan yang haram. Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Jika harta sampai senisab, keluarkanlah zakatnya dan bersedekah. Tujuan zakat ada tiga. Pertama, bagi orang berzakat, untuk membersihkan harta. Jika tidak dikeluarkan, maka hartanya tidak suci. Kedua, untuk penerima zakat, tujuannya kesejahteraan. Tujuan ketiga, untuk merubah kehidupan secara universal.(yetti harni).–