Dalam penyaluran dana sosial kemasyarakatan tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih antara Baz, Dinas Sosial dan Kesra dan supaya harus saling koordinasi . Pada akhirnya saling melengkapi, dalam artian seperti orang sakit yang sudah punya kartu BPJS namun tidak punya biaya untuk transportasi. Dengan demikian BAZ dapat memberikan bantuan transportasidalamproses pengobatan tersebut.
Sementara itu harapan dari Ketua Baznas Agam H.Isman Imran.SH, adanya aturan baru antara lain bahwa kepengurusan Baznas harus independen. “Dengan demikian, pengurus harus digaji. Untuk hal tersebut agar ke depan bisa di ambilkan dari APBD,” paparnya.
Syaflin berharap pemerataan dalam memberi bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu harus menjadi peoritas utama.