Dalam pengaturan penindakan pelanggaran pemilu, lanjut Khadafi, Bawaslu Sumbar yang bertugas menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsinya.
“Tugas Bawaslu Provinsi menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di iniwilayah provinsi; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu Pusat,” terang Khadafi.
Pada kesempatan itu, di hadapan para aktivis organisasi perempuan, Khadafi juga menjelaskan terkait pasal-pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar dalam tahapan kampanye pemilu, serta jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu. Termasuk syarat formil dan materil dalam pembuatan laporan pada Bawaslu.
“Harapan kita, aktivis organisasi perempuan juga turut aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif sehingga harapan semua masyarakat agar terciptanya Pemilu yang adil dan berkualitas,” pungkas Khadafi. (•)