Bawaslu Sumbar Ingatkan Parpol dan Cakada Untuk Ikut Aturan

oleh

“Pada panduan teknis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya. Baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, media sosial dan daring “Jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalah dikemudian hari,” tegas Vifner lagi.

Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semenjak ditetapkan, sampai masuk masa diperbolehkannya memasang atribut akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurunkan dalam waktu 1X24 jam.

Pertemuan penegakan aturan atau hal Tekhnis dihadiri juga KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Inforkom, Kepolisian serta wartawan peliput. (nov)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca