Menyangkut antisipasi adanya pelanggaran, Bawaslu langkah-langkah pencegahan, memberi imbauan, serta membuka posko pengaduan.
“Ada 3 hal jadi bagian tugas pencegahan, pertama lakukan pengawasan yang ada dua proses dan ada tidaknya dugaan pelanggaran, ketiga soal penindakan, dengan pintu masuk bagi Bawaslu yakni laporan dan temuan,” ulas Elly.
Ditambahkannya, selama ini ada beberapa hal yang dominan dengan pelanggaran, seperti kampanye hitam, money politik, serta pelannggaran lainnya.
Selain itu, ada beberapa potensi penggalaran bisa terjadi,
baik pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik bermuara pada DKPP, lalu ada pelanggaran tindakpidana pemilihan, jika ini terjadi maka akan diteruskan ke Polisi, kalau merupakan pidana pemilu. untuk dibuat penuntutan dan disidangkan di pengadilan umum.
“Khusus untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bisa ditangani langsung oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota,” tambah Elly.