Bawaslu Sumbar Deklarasikan Nagari Bukik Limbuku Jadi Kampung Pengawas Pemilu

oleh

PAYAKUMBUH SpiritSumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu di Kantor Wali Nagari Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (13/12/2022).

Deklarasi tersebut dihadiri Benny Aziz, S. E. Koordinator divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu  Provinsi Sumatera Barat, Assisten 1 Kabupaten 50 Kota, Ketua Bawaslu 50 Kota Yoriza Asra, SE , Polres 50 Kota, dan Camat Harau Adri Yasmen, S.STP, Wali Nagari Bukik Limbuku berserta perangkat Nagari dan tokoh masyarakat setempat.

Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini digelar sebagai Pilot project dalam menciptakan Pemilu berintegrasi secara hasil dan proses. Proses Panjang Demokrasi jangan sampai terciderai dengan politik uang.

”Mari bersama kita ciptakan Pemilu yang berintegritas secara proses dan hasil, jangan ciderai proses ini, dan kita tau pengawasan pemilu tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat nagari bukik limbuku dimana program ini adalah wujud komitmen dalam persamaan persepsi pengawasan partisipatif pemilu” ujar Yori.

Asisten 1  mewakili bupati kab 50 kota menyampaikan ditetapkannya Nagari Bukik Limbuku adalah nagari ketiga di Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat setempat.

“Suatu kehormatan bagi daerah kami ditunjuk untuk menjadi pilot projek kampung pengawasan pemilu dan melalui  kesempatan ini kita ajak semua masyarakat ikut terlibat mengawasi proses pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku” sebut Herman Azmar.

Sementara Benny Aziz, S. E. Koordinator divisi SDM, Organisasi, dan Diklat menyebutkan Bawaslu hingga jajaran pengawasan ditingkat terendah terus mengajak partisipatif masyarakat dalam melakukan pengawasan, termasuk melibatkan semua masyarakat salah satu nya dengan mengadakan Kampung Pengawas Pemilu.

Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu  ini adalah  bentuk Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diadakan Bawaslu Sumbar.

”Kampung pengawasan adalah sebuah gerakan terobosan dari antisipasi masyarakat dari Bawaslu Sumbar. Karena kita paham ada politik uang tapi kita tidak berbuat apa apa. Tapi dengan ada nya komitmen bersama di kampung pengawas pemilu kita dapat memiliki karakter pengawasan sendiri agar pemilu berjalan sukses meminimalkan pelanggaran dan hasilnya  sesuai harapan kita bersama” tutur Benny.

Dengan adanya Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu tahun 2024, Benni berharap bisa semakin mendekatkan tugas-tugas Bawaslu ke tengah-tengah masyarakat.

Sebelumnya Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu tahun 2024 juga telah dilakukan di Solok, Kabupaten Padang Pariaman dan Payakumbuh.

Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu di Nagari Bukik Limbuku ditandai dengan Penandatanganan Baliho Deklarasi oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar dan Ketua Bawaslu 50 Kota serta tamu dan tokoh yang hadir. (***)

Menarik dibaca