Kota Pariaman, SPIRITSUMBAR.com – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), Musfi Yendra, melakukan verifikasi faktual Monev KI Sumbar, di Kantor Bawaslu Pariaman, Selasa, (12/11/2024)
Musfi Yendra menilai Bawaslu Kota Pariaman layak menjadi percontohan soal keterbukaan informasi dan tata kelola layanan informasi di badan publik.
Pasalnya Bawaslu Pariaman sudah hampir memenuhi kriteria standar layanan informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Bawaslu Kota Pariaman ini sudah meraih peringkat 1 empat kali berturut-turut, dan tiga kali berturut-turut meraih predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar. Ini sebuah pencapaian yang luar biasa yang mencerminkan komitmen dan konsistensi yang luar biasa dari Bawaslu Kota Pariaman,” ujarnya.
Musfi menambahkan, pencapaian dan kesuksesan ini harus ditularkan ke badan publik lainnya dengan melakukan pendampingan atau kolaborasi.
“Bawaslu Pariaman harus bisa memberi nilai lebih dengan menjalin kolaborasi dengan badan publik lainnya dalam rangka memberikan pendampingan atau menjadi percontohan seperti apa tata kelola dan standar layanan informasi publik yang baik,” ujar Musfi.