Sejauh ini di Padang Panjang tercatat 1 kali adanya pelanggaran yang mengakibatkan 333 buah APK yang dipasang sebelum masa kampanye diturunkan. Itu terjadi pada tanggal 3 Oktober silam. Sebelum dilakukannya tindakan, Bawaslu terlebih dahulu melayangkan surat kepada pihak paslon. Karena tak digubris, tim terpaksa melakukan pembongkaran terhadap ratusan APK tersebut.
Dihadapan sekitar 50 orang wartawan Kota Padang Panjang dipaparkan juga aturan kampanye lainnya. Selain menerapkan protokol kesehatan, juga tidak boleh melibatkan lansia, anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui. Kalau perempuan hamil tua gampang dikenali dengan keadaan perut yang besar, kalau hamil muda apa kita harus meresek perutnya dulu? Tawa audienspun meledak.
Bolehkah masyarakat melapor bila menemukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada? Boleh, syaratnya antara lain, mempunyai identitas pelapor seperti KTP, mempunyai hak pilih di daerah setempat, jelas waktu dan tempat kejadian, ada uraian peristiwa dan bukti seperti foto, video dan sebagainya. Laporan diterima paling lambat 7 hari setelah peristiwa terjadi, kalau lewat akan dianggap expired, tidak bisa diproses.
Kepada awak media, Bawaslu minta partisipasi pers dalam mensukseskan Pemilukada Sumbar. “Bagaimanapun, kepercayaan masyarakat terhadap media massa masih tinggi dibanding media sosial. Mari bersama kita sukseskan Pemilukada Sumbar agar berjalan sesuai aturan,” ujar anggota KPU Jhoni Aulia diawal acara yang juga dihadiri Kepala Badan BPBD& Kebangpol, Marwilis.