Tidak hanya itu, pengawasan termasuk juga pada alat peraga kampanye (APK). Sesuai ketentuan, pengadaan billboard akan dibantu oleh KPU Provinsi 5 unit per paslon dan tambahan maksimal 200%, spanduk disediAkan KPU sebanyak 20 lembar dengan tambahan maksimal 200 %. Semuanya dipasang pada zonasi yang telah ditentukan. Selanjutnya iklan melalui media massa 12 kali hingga masa coblos. APK boleh ditambah oleh pasangan seperti hand sanitizer, masker, buku dan alat tulis. Harga per unitnya tidak boleh diatas Rp. 60 ribu/unit.
Di bagian lain, anggota Bawaslu Darusman Hendra mengatakan, aturan Pemilukada kali ini rumit. Karena itu sesuai tugasnya, untuk meminimalisir sengketa Pemilu, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu. Misalnya mengingatkan paslon bila terlihat melakukan pelanggaran. Jika peringatan itu tak digubris, akan dilakukan tindakan seperti penurunan/mencabut APK oleh tim gabungan.
Sejauh ini di Padang Panjang tercatat 1 kali adanya pelanggaran yang mengakibatkan 333 buah APK yang dipasang sebelum masa kampanye diturunkan. Itu terjadi pada tanggal 3 Oktober silam. Sebelum dilakukannya tindakan, Bawaslu terlebih dahulu melayangkan surat kepada pihak paslon. Karena tak digubris, tim terpaksa melakukan pembongkaran terhadap ratusan APK tersebut.