Bawaslu Padang Panjang: Terima Suap Di Pemilukada Bisa Sanksi Pidana

oleh

Diakui Santina, tugas  Bawaslu pada Pemilukada  di musim pandemi Covid-19 ini terasa berat. Disamping keterbasatan personil yang hanya terdiri dari 3 orang komisioner, dan 16 orang  yang diperbantukan untuk sekretariat. Belum lagi banyaknya aturan baru, sementara  tahapan Pemilu masih tidak ada yang kurang, masih  seperti yang sudah-sudah.

Peraturan itu seperti kampanye dalam gedung maksimal hanya 50 orang. Selain mengawasi jalannya pemilukada, tugas Bawaslu juga bertambah mengawasi 4 pasangan calon dan masa kampanye dalam menaati protocol kesehatan covid.

Tidak hanya itu, pengawasan  termasuk juga pada alat peraga kampanye (APK). Sesuai ketentuan, pengadaan billboard akan dibantu oleh KPU Provinsi 5 unit per paslon dan tambahan maksimal 200%, spanduk  disediAkan KPU sebanyak 20 lembar dengan tambahan maksimal 200 %. Semuanya dipasang pada zonasi yang telah ditentukan. Selanjutnya iklan melalui media massa 12 kali hingga masa coblos.  APK  boleh ditambah oleh pasangan seperti hand sanitizer, masker, buku dan alat tulis. Harga per unitnya tidak boleh diatas Rp. 60 ribu/unit.

Di bagian lain,  anggota Bawaslu Darusman Hendra mengatakan,  aturan Pemilukada kali ini rumit.    Karena itu sesuai tugasnya, untuk meminimalisir sengketa Pemilu, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan pengawasan  tahapan Pemilu. Misalnya mengingatkan paslon  bila terlihat melakukan pelanggaran. Jika  peringatan  itu tak digubris, akan  dilakukan tindakan seperti penurunan/mencabut  APK oleh tim gabungan.

Menarik dibaca