Padang Panjang, Spiritsumbar.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengingatkan warga Kota berjuluk Serambi Mekah itu untuk tidak mau diiming-imingi uang dalam Pemilihan Gubernur Sumbar, 9 Desember mendatang. Sebab, kata ketua Bawaslu setempat, Santina, yang menerima dan yang memberi uang untuk memilih pasangan calon tertentu, bisa diganjar hukuman pidana.
Disadari, mungkin belum banyak masyarakat yang memahami dan mengetahui Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), termasuk hukuman/sanksi politik uang. Sebaiknya Bawaslu memberi sosialisasi pada warga sebelum hari pencoblosan. Itu antara lain saran wartawan pada Bawaslu di acara Sosialisasi Partisipatif Kepada Insan Media, Rabu (4/11) di Aula Mifan Padang Panjang.
“Agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidakpahaman mereka terhadap Undang-Undang Pilkada, Sosialisasi hendaknya juga disampaikan melalui ceramah para ulama di Masjid. Sanksi pidana itu bukan main-main,” ujar duo wartawan senior Jayusman dan Syamsoedarman.
Atas saran itu dijawab Santina kemudian, kalau selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi khususnya melalui medsos seperti facebook, twitter, website,serta whatsapp kepada masyarakat, tapi sesuai masukan wartawan, itu masih perlu lebih dikembangkan lagi melalui masjid, kelurahan bahkan hingga ke tingkat RT.