“Tersebut sesuai dengan instruksi Bawaslu RI bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah terbentuk paling lama tanggal 5 Agustus 2022”,sebut Tulus Chandra Simanungkalit kepada media .
Tulus Chandra Simanungkalit, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejari akan segera mengutus nama-nama dari unsur Kejari Mentawai untuk menjadi Personil Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)di Bawaslu Kabupaten Mentawai sebelum deadline yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Kami Dari pihak Bawaslu dan Kejari Mentawai kedepannya berkomitmen akan tetap mengawal dan menjaga integritas sebagai tim Sentra Gakkumdu demi mensukseskan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sentra Gakkumdu adalah kerjasama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. (Sabarial)