Diantaranya, silaturahmi dalam rangka membangun sinergitas antar dua lembaga. Yakni Bawaslu Mentawai dan Kejaksaan Negeri Mentawai. Serta berkoordinasi terkait nama-nama personil dari unsur Kejari Mentawai yang nanti akan bergabung ke dalam tim Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Sesuai dengan instruksi Bawaslu RI bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah terbentuk paling lama tanggal 5 Agustus 2022,” sebut Tulus Chandra Simanungkalit.
Dia menyampaikan pada prinsipnya Kejari akan segera mengutus nama-nama dari unsur Kejari Mentawai. Untuk menjadi personil Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Kabupaten Mentawai sebelum deadline yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Kami dari pihak Bawaslu dan Kejari Mentawai kedepannya berkomitmen akan tetap mengawal dan menjaga integritas sebagai tim Sentra Gakkumdu. Demi menyukseskan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sentra Gakkumdu adalah kerjasama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. (Sabarial)
Selanjutnya : Wakil Ketua DPRD Sumbar Minta Pemprov Gencar Sosialisasi Mars Sumatera Barat