Ia juga mengatakan, pemutahiran data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan Cara melakukan Verifikasi Faktual data pemilih dan selanjutnya di gunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih hal ini berdasarkan UUD Nomor 7 tentang Pemilu dan Surat Dinas KPU RI nomor 181/PL.02.1.-SD/01/KPU/II/2020 tentang pemutahiran Data pemilih berkelanjutan Tahun 2020.
“Selain itu, Rakor ini juga untuk menyamakan pemahaman bersama antara Bawaslu Kabupaten Mentawai dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se-Kabupaten dalam melakukan pengawasan pencoklitan dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024”, jelas Nasrullah kepada peserta rakor.
“Kita berharap kualitas DPT untuk pemilu 2024 lebih baik dari pada tahun 2019 Disamping itu juga, kita harus memastikan regulasi-regulasi yang berkaitan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tambahnya.